Polemik Beach Club Raffi Ahmad, Teguran Bagi Pemkab Gunungkidul Dalam Kebijakan Investasi



Penulis: Facthul Anan


(Facthul Anan adalah anak muda Gunungkidul yang menuntut ilmu sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta. Ia sekarang sedang menulis skripsi tentang pentingnya kesadaran dan aksi nyata berbagai pihak dalam upaya menjaga sumber daya air)

Opini(resan.id)--Kelanjutan dari polemik rencana proyek pembangunan club beach Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul masih jadi sorotan banyak pihak. 

Setelah ramai terjadi penandatanganan petisi penolakan proyek pembangunan tersebut, akhirnya pihak yang bersangkutan Raffi Ahmad buka suara terkait rencana proyek yang dinilai kontroversial ini. Melalui unggahan video di sosial media pribadinya, artis nasional ini mengatakan untuk menarik diri dari polemik ini 

"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri saya dalam keterlibatan proyek ini" kata Raffi 

Selanjutnya, ia menjelaskan alasannya mengambil keputusan untuk mundur 

"Karna bagi saya, apapun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini wajib sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia" jelasnya.

Disisi lain pemerintah kabupaten Gunungkidul melalui Bupati Sunaryanta juga buka suara terkait polemik yang sedang hangat menjadi sorotan. 


Dikutip dari video akun Instagram (@jogjadotnet) Sunaryanta mengatakan bahwa pihak investor yaitu Raffi Ahmad belum mengajukan izin kepada pemerintah kabupaten

 "Raffi Ahmad kan belum, izinnya itu belum, pemda belum mengeluarkan izin" jelasnya. 

Bupati juga menyampaikan bahwa proyek pembangunan beach club tersebut belum dimulai sampai sekarang karena perizinan belum ada, baik dari pihak investor maupun pemerintah daerah

Respon cepat yang dilakukan oleh pihak investor dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memang tak lepas karena adanya petisi penolakan rencana proyek pembangunan tersebut yang beredar di media sosial. Banyak dari masyarakat dan berbagai pihak khususnya pengamat lingkungan ikut menyoroti proyek tersebut,  karena dinilai dapat berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup. 

foto keadaan telaga yang mulai kering di Gunungkidul

Terlebih proyek itu jika jadi dilaksanakan akan berada diatas Kawasan Bentang Alam Karst (KABAK) Gunungsewu yang merupakan kawasan lindung geologi. Menurut berbagai sumber, menyebutkan bahwa kawasan tersebut juga diakui oleh UNESCO sebagai kawasan yang dilindungi karena terdiri dari batuan karst yang memiliki fungsi sebagai tampungan air alami yang bisa menjadi penyimpan cadangan air bawah tanah

Publik khawatir,  jika diadakan pembangunan diatasnya maka dampak potensi yang akan ditimbulkan salah satunya adalah cadangan air yang terdapat dikawasan tersebut dapat tersedot akibat adanya bangunan diatasnya.  Dan nantinya akan berdampak bagi masyarakat disekitar kawasan tersebut terkait masalah kekurangan air.

Hal lain yang memicu masyarakat menyoroti rencana proyek ini adalah karena pemerintah kabupaten Gunungkidul dinilai lalai dengan memberikan "lampu hijau" terhadap rencana proyek pembangunan beach club dikawasan lindung. Masyarakat melihat sudah adanya acara simbolik yang dilakukan di kawasan tersebut yang menandai proyek tersebut akan segera berjalan. Dikarena sudah ada gambar rancangan bangunan dan dilakukannya kegiatan potong tumpeng Raffi dengan Bupati Gunungkidul secara langsung serta sudah dipublikasikan. 

Di sebuah kesempatan, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta membantah pemberitaan terkait pemerintah sudah memberikan izin 

"Tang diberitakan di luar sana saya tidak tahu, tidak ada peletakan batu pertama dan tempatnya kan masih kosong sampai sekarang. Saya kesana hanya kita ingin melihat keindahan gunungnya" ujarnya.

Dari polemik yang terjadi ini, dapat menjadi teguran dan kajian yang kritis bagi pemerintah kabupaten Gunungkidul untuk tidak dengan mudah memberikan izin kepada investor untuk melakukan pembagunan-pembangunan yang mempunyai dampak tidak baik bagi kelestarian lingkungan hidup maupun masyarakat lokal. 

Karena bagaimanapun juga, kajian tentang pembangunan harus dari berbagai prespektif, tidak hanya dari prespektif ekonomi bisnis/keuntungan saja melainkan juga dari dampak lingkungan. Dampak bagi sosial masyarakat juga harus menjadi prioritas kajian yang ketat. 

Walaupun dalam kenyataannya pemanfaatan kawasan Geopark termasuk aktivitas investasi di Geopark diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan koridor aturan instrumen lingkungan.
Pemerintah daerah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup dalam hal melakukan pembangunan, mengingat teretorial Gunungkidul sebagian besar terdiri dari wilayah yang masih alami. 

Terlebih ini ada kaitannya dengan kepemilikan aset daerah, pemerintah Kabupaten Gunungkidul harus tegas dan selektif dalam memilih berkerjasama dengan investor. Supaya kepemilikan aset daerah tidak banyak ditangan investor asing. Ini juga dapat mendorong Pemda supaya dapat berinovasi secara mandiri mengembangkan aset potensial yang dimiliki agar tidak terjadi ketergantungan terhadap investor. 
Investasi menjadi salah satu visi dan misi Kabupaten Gunungkidul, akan tetapi juga harus tetap selektif karena jangan sampai dengan berinvestasi secara besar-besaraan akan membawa dampak yang tidak baik bagi daerah, lingkungan maupun masyarakatnya

Terlepas banyak pihak yang menilai polemik ini gayeng karena ada kaitannya dengan situasi politik saat ini (Pilkada), namun keresahan bersama ini tetap harus disuarakan agar proyek pembangunan yang berdiri di Kawasan Bentang Alam Karst (KABAK) Gunung Sewu tidak jadi teruskan, kalau dampaknya akan mengancam kelestarian lingkungan. Masih banyak pilihan kawasan lain yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata atau juga banyak pilihan wisata yang dapat dibangun secara keberlanjutan dan memiliki nilai potensial dan ekonomi tinggi.
Lebih baru Lebih lama