Ketika Hukum yang Hidup Menjaga Alam

Ketika Hukum yang Hidup Menjaga Alam

Oleh : Aril Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM


Resan id-- Pernahkah Anda membayangkan sebuah ironi di mana tumpukan buku hukum semakin tebal, namun sumber air di sekitar kita justru semakin surut? Di Gunungkidul, fenomena ini bukan sekadar imajinasi, melainkan realitas pahit yang dihadapi warga setiap musim kemarau tiba. Kita memiliki Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang narasinya sangat luar biasa, namun pada praktiknya, kerusakan ekologi terus melaju kencang tanpa hambatan berarti.

Ada sesuatu yang salah ketika hukum di atas kertas tidak lagi mampu menyentuh tanah yang kering dan pohon-pohon yang tumbang. Di tengah kebuntuan regulasi formal tersebut, sekelompok orang yang menamakan diri mereka Komunitas Resan hadir dengan cara yang berbeda. Mereka tidak membawa draf peraturan baru atau stempel birokrasi, melainkan membawa bibit pohon beringin, kain putih, dan segenggam doa. Mereka memilih untuk menghidupkan kembali apa yang disebut para ahli sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Sebuah kearifan yang selama ini dianggap kuno, namun terbukti jauh lebih sakti dalam menjaga nyawa alam.

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mengikuti kegiatan Sharing dan Diskusi bersama Komunitas Resan Gunungkidul, kami awalnya datang dengan asumsi yang cukup umum. Ketika membicarakan pelestarian lingkungan, yang dibahas biasanya adalah regulasi, kebijakan, atau penegakan hukum. Namun sepanjang diskusi berlangsung, kami justru diajak melihat sesuatu yang sering luput dari ruang kelas hukum, yaitu bagaimana aturan yang tidak tertulis dapat bekerja jauh lebih efektif karena hidup dalam kesadaran masyarakat sehari-hari. 

Gugatan Terhadap "Hukum Administratif" yang Buta Lapangan

Selama puluhan tahun, pendekatan pelestarian lingkungan kita terlalu terjebak pada aspek administratif dan perizinan birokratis semata. Negara sering kali merasa telah "bekerja" untuk alam hanya karena sebuah dokumen perizinan telah ditandatangani. Namun, hasil di lapangan sering kali menjadi paradoks yang menyedihkan. Ambillah contoh proyek revitalisasi telaga di Gunungkidul.
Banyak telaga yang dulunya merupakan tandon air alami kini "direnovasi" oleh pemerintah dengan cara pengerukan dasar telaga dan semenisasi dindingnya. Secara administratif, proyek ini sukses, telaga terlihat rapi, dalam, dan modern. Namun, secara ekologis, tindakan ini adalah bencana. Pengerukan tersebut justru menghilangkan lapisan lendhut lemi atau lumpur halus yang secara alami berfungsi sebagai membran penahan air agar tidak meresap ke dalam batuan kapur karst yang berpori. Akibatnya, telaga yang menghabiskan dana besar itu justru menjadi kering kerontang karena airnya lari ke sungai bawah tanah.

Di sinilah kritik utama Komunitas Resan muncul, hukum formal sering kali buta terhadap aspek teknis lokal dan hanya berorientasi pada kemanfaatan manusia jangka pendek atau antroposentris. Ketika hukum hanya menjadi angka-angka di atas kertas tanpa integritas aktor di lapangan, ia menjadi "non-sense". Maka, kembali kepada hukum yang hidup bukan lagi soal romantisme masa lalu, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk bertahan hidup.

Bagi kami, bagian ini menjadi salah satu refleksi paling menarik selama kegiatan berlangsung. Selama ini hukum sering dipahami sebagai peraturan yang tertulis dalam undang-undang atau produk kebijakan negara. Akan tetapi, pengalaman yang dibagikan para pegiat Resan menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki mekanisme pengaturan sendiri yang lahir dari pengalaman hidup panjang berinteraksi dengan lingkungan. Ketika aturan tersebut kehilangan tempatnya, yang ikut hilang bukan hanya tradisi, tetapi juga pengetahuan ekologis yang selama ini menjaga keberlanjutan sumber daya alam. 

Memahami Resan: Sang Penjaga yang Tumbuh dari Akar

Kata "Resan" sendiri bukan sekadar nama tanpa makna. Secara etimologis, ia berakar dari bahasa Jawa 'reksa' yang berarti menjaga, dan ditambahi akhiran -an yang menjadikannya kata kerja jamak Artinya, merawat dan menjaga alam adalah tugas kita sebagai manusia secara bersama-sama. Dalam kosmologi lokal, Resan adalah Reksaning Alam atau Sang Penjaga Alam, yang biasanya merujuk pada pohon-pohon besar jenis Ficus yang tumbuh subur di sekitar sumber air.

Bagi Komunitas Resan yang berdiri sejak 2018, pohon-pohon raksasa ini bukanlah sekadar komoditas kayu. Mereka adalah "tandon" alami raksasa. Kawasan karst Gunungkidul memiliki sistem hidrologi unik di mana air hujan meresap melalui pori batuan kapur. Tanpa akar-akar pohon besar yang menahan air di permukaan, semua cadangan air itu akan langsung jatuh ke kedalaman ratusan meter di bawah tanah, meninggalkan warga dalam kekeringan. Atau yang lebih parah, tanpa vegetasi permukaan yang cukup, air hujan yang seharusnya menjadi suplai cadangan air bawah tanah tidak bisa meresap maksimal. Akibatnya, air akan terkumpul di permukaan, menjadi bencana banjir dan memicu bencana tanah longsor. 
Dengan menghormati pohon, komunitas ini sebenarnya sedang menjalankan sistem pertahanan air bawah tanah yang paling efisien.

Hukum yang Hidup dalam Ritual dan Larangan Adat

Bagaimana living law bekerja di lapangan? Ia tidak hadir melalui polisi hutan, melainkan melalui ritual dan mitos yang berfungsi sebagai "perangkat lunak budaya" untuk memproteksi ekosistem. Ambillah contoh praktik nglangse, yaitu melilitkan kain putih pada pohon besar yang dianggap sakral. Bagi orang luar, ini mungkin terlihat mistis, namun secara sosiologis, kain putih itu adalah "pagar sosial". Ia memberi sinyal kuat kepada masyarakat bahwa pohon tersebut adalah aset publik yang dilindungi hukum adat. Siapa pun akan berpikir seribu kali untuk menebang pohon yang "berpakaian" kain putih tersebut.

Sebelum mengikuti diskusi ini, sebagian dari kami mungkin juga akan melihat praktik tersebut sebatas simbol budaya yang unik atau bahkan sulit dipahami. Namun setelah mendengar langsung penjelasan para penggerak Resan, kami mulai melihat bahwa langse bekerja seperti bahasa sosial yang dimengerti masyarakat setempat. Ia bukan sekadar kain yang melilit batang pohon, melainkan penanda kolektif bahwa ada sesuatu yang harus dijaga bersama. 

Begitu pula dengan larangan-larangan adat di sekitar sumber air. Aturan adat melarang penggunaan sabun, detergen, atau membuang sampah di area mata air demi menjaga kemurniannya. Mitos tentang "keangkeran" suatu tempat sebenarnya adalah strategi kultural untuk mencegah perusakan. Ketika masyarakat percaya bahwa menebang pohon resan bisa mendatangkan bala, mitos itu telah menjalankan fungsi kontrol sosial yang jauh lebih efektif dibandingkan papan larangan pemerintah.

Filosofi ini diperdalam dengan simbol-simbol seperti jenang abang dan jenang putih dalam setiap ritual. Jenang merah melambangkan Ibu Bumi, dan putih melambangkan Bapa Angkasa. Ini adalah pengakuan bahwa manusia lahir dari pertemuan dua unsur alam tersebut dan memiliki kewajiban moral untuk menjaga keseimbangannya. Di sini, alam tidak lagi diperlakukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai entitas suci yang memiliki jiwa (anima) dan hak untuk dihormati.

Konservasi Akar Rumput: Melawan Arus dengan Kemandirian

Satu hal yang membuat gerakan Resan menjadi antitesis dari program formal adalah prinsip kemandirian mereka. Mereka dengan tegas menolak pendanaan eksternal seperti CSR atau bantuan pemerintah yang bersifat transaksional. Mengapa? Karena mereka memahami bahwa jika sebuah pergerakan digerakkan oleh uang, saat uang itu habis, gerakan tersebut akan mati. Bahan bakar mereka adalah kerelawanan sejati dan rasa persaudaraan atau seduluran. 

Inovasi mereka pun bersifat adaptif, seperti "Sistem Tanam Bais" (Batu, Ajir Infus, dan Sepet). Di saat program penghijauan pemerintah sering kali gagal karena menanam di puncak kemarau tanpa perawatan, Resan menggunakan sabut kelapa (sepet) layaknya sistem infus air untuk membantu bibit pohon bertahan di tanah yang tandus. Mereka juga membangun Rumah Bibit Resan (RBR) secara swadaya untuk memastikan ketersediaan bibit pohon penjaga air bagi masa depan.

Menariknya, meskipun mereka sering dicap sebagai kelompok mistis, mereka sangat terbuka dengan teknologi. Mereka menggunakan media sosial dan website untuk membagikan pengetahuan konservasi mereka. Bagi mereka, internet adalah media untuk "menanam di kepala" generasi muda agar identitas sebagai 'wong Gunungkidul' yang mencintai alam tidak hilang tergerus zaman.

Menepis Stigma "Penyembah Pohon"

Tentu saja, jalan sunyi ini tidak selalu mulus. Stigma sebagai "penyembah pohon" atau pelaku syirik sering kali dialamatkan kepada mereka. Namun, Edi Padmo, inisiator komunitas ini, memberikan jawaban yang sangat jernih, "Secara umum, alam adalah tempat kita untuk hidup... Jika ibu kandung wajib kita hormati, sementara alam ini adalah ibu kehidupan, berarti logikanya juga harus dihormati".
Mereka membedakan secara tegas antara menyembah (nyembah) dan menghormati (ngurmati). Penggunaan dupa dan kemenyan hanyalah sarana untuk membantu konsentrasi saat berdoa kepada Tuhan dan menghargai sejarah situs budaya setempat. Bagi mereka, menjaga alam adalah wujud nyata tugas sebagai Khalifatullah fil Ardh (wakil Tuhan di bumi) agar bumi tidak hancur oleh keserakahan. Menanam pohon adalah sedekah jariyah yang manfaatnya akan terus mengalir selama pohon itu memberikan oksigen dan air bagi makhluk lain.

Penjelasan ini menarik bagi kami karena memperlihatkan bagaimana satu praktik yang sama dapat menghasilkan penafsiran yang berbeda-beda. Ada yang melihatnya sebagai bentuk penghormatan terhadap alam, ada pula yang memaknainya sebagai praktik yang menyimpang. Perbedaan tafsir tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu berkelindan dengan budaya, agama, identitas, dan pengalaman sosial masyarakat. 

Kembali ke "Mulanira": Pulang ke Akar untuk Masa Depan

Pada akhirnya, apa yang dilakukan Komunitas Resan adalah sebuah upaya pengingat kolektif melalui petuah "Aja Lali Mulanira", jangan lupa asal-usulmu. Krisis air di Gunungkidul bukan hanya masalah teknis geologis, melainkan masalah hilangnya hubungan historis dan emosional manusia dengan lingkungannya. Ketika masyarakat lebih memilih air komersial yang instan dan meninggalkan sumber air tradisional, saat itulah mereka mulai kehilangan identitas dan tanggung jawab terhadap ruang hidupnya.

Komunitas Resan membuktikan bahwa solusi bagi kerusakan ekologis tidak selalu menuntut intelektualitas akademik yang tinggi atau regulasi yang rumit. Terkadang, yang kita butuhkan hanyalah keberanian untuk turun ke lapangan, belajar dari alam, dan mendengarkan ingatan para sesepuh tentang di mana dulu air pernah mengalir.

Bagi kami, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa belajar hukum tidak selalu dimulai dari membaca pasal demi pasal. Terkadang, pelajaran penting justru muncul dari percakapan di bawah pohon, dari cerita tentang mata air yang mengering, dan dari pengalaman masyarakat yang berusaha menjaga ruang hidupnya dengan cara-cara yang mungkin tidak tercatat dalam peraturan perundang-undangan. Di sanalah kami melihat bahwa hukum tidak hanya hidup di ruang sidang atau lembar negara, tetapi juga tumbuh di tengah masyarakat yang terus berupaya merawat alamnya. 
Hukum yang hidup (living law) adalah tentang bagaimana kita kembali menempatkan alam sebagai guru keikhlasan yang memberi tanpa meminta imbalan. Jika hukum formal sering kali gagal karena "cacat mental" dalam memandang alam sebagai sekadar objek ekonomi, maka kearifan lokal hadir untuk menyembuhkan hubungan itu. Karena pada akhirnya, seperti yang sering mereka katakan "Banyak orang bisa hidup tanpa cinta, tetapi tidak ada seorang pun bisa hidup tanpa air". Mari kita jaga resan, sebelum resan benar-benar hilang dan meninggalkan kita dalam dahaga yang abadi.

Lebih baru Lebih lama