Merawat Akar, Menjaga Nalar: Hukum Adat dan Ekopedagogi di Tanah Gunungkidul
Penulis : Suryanto, Padepokan Tompak Watu
Resan.id --- Di tengah laju modernisasi yang menuntut segalanya bergerak serba cepat dan serba industrial, sebuah ruang diskusi di sudut Angkringan Edoom, Banyusoca, Playen menjadi oase yang menyegarkan. Puluhan pemikiran dari berbagai lintas komunitas, mulai dari akademisi hukum, pegiat lingkungan, praktisi pendidikan alternatif, hingga penghayat kepercayaan berkumpul. Agenda sharing ini membawa satu keresahan kolektif, bagaimana nasib masa depan kehidupan bersama jika kita tercerabut dari akar kebudayaan sendiri?
Diskusi yang mempertemukan kami dalam satu ruang yang santai kali ini bertajuk "Kearifan Lokal, Hukum Adat sebagai Modal Sosial Dalam Pendidikan Masyarakat Berbasis Komunitas dan Ecological Resilience. Ini bukan sekadar nostalgia romantis masa lalu. Tema ini adalah sebuah manifesto tentang cara bertahan hidup di masa depan melalui konsep ecological resilience (ketahanan ekologis) dan pendidikan berbasis komunitas.
Hukum Adat: Bukan Masa Lalu, Tapi Masa Depan
Selama ini, hukum sering kali dipersempit maknanya sebatas pasal-pasal kaku di dalam kitab undang-undang negara. Namun, bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, hukum adalah sesuatu yang hidup (living law). Perwakilan akademisi hukum yang hadir hari itu meluruskan keliru pikir ini.
Hukum adat adalah modal sosial yang paling intim. Ia mengatur bagaimana manusia berbagi air, bagaimana hutan dijaga, dan bagaimana konflik diselesaikan lewat musyawarah, bukan hukuman penjara. Ketika hukum formal sering kali gagal melindungi ruang hidup masyarakat bawah, hukum adat justru menjadi benteng terakhir yang menjaga harmoni sosial. Ia tidak tertinggal; ia justru mendahului zaman dalam hal keadilan distributif dan perlindungan alam.
Salah satu sorotan paling tajam dalam diskusi ini adalah pentingnya ekoliterasi dalam pendidikan masyarakat. Komunitas seperti Resan Gunungkidul, memberikan teladan nyata. Di tangan mereka, pendidikan tidak bermula dari ruang kelas yang terkunci, melainkan dari pohon-pohon resan (pohon besar penjaga air) dan sumber-sumber mata air (tuk). Inilah yang disebut sebagai ekopedagogi. Mengajarkan anak-anak bukan sekadar membaca buku, tetapi membaca alam.
Ketika masyarakat diajak mempraktikkan filosofi lokal—bahwa merawat pohon berarti merawat kehidupan anak cucu. Dari situlah hukum adat bekerja tanpa perlu aparat penegak hukum. Alam diposisikan bukan sebagai objek yang boleh dikuras tanpa kendali menuruti serakah, melainkan sebagai subjek (sumber kehidupan) yang harus dihormati.
Diskusi lintas komunitas ini menjadi kaya karena tidak terjebak pada sikap anti-modernitas. Komunitas teknologi seperti Sinambi dan penggerak kemandirian seperti Padepokan Tompak Watu, sepakat bahwa kearifan lokal bisa berjalan beriringan dengan zaman baru. Teknologi harus digunakan untuk memperkuat SDM lokal, bukan untuk menggusur nilai-nilainya.
Lebih jauh lagi, kearifan lokal terbukti bersifat inklusif. Nilai-nilai kemanusiaan dalam adat dirajut kembali oleh Sanggar Becik Kétitik Ala Benakna untuk merangkul anak-anak berkebutuhan khusus, Ada juga Sanggar Kuncup Mekar untuk mendampingi anak-anak putus sekolah. Di sini kita melihat bahwa kearifan lokal memiliki daya lentur (resilience) yang luar biasa untuk menyembuhkan luka-luka sosial.
Menghidupkan kembali kearifan lokal dan hukum adat bukan berarti kita harus kembali hidup di masa lampau. Ini adalah tentang mengambil saripati nilai masa lalu untuk memecahkan masalah hari ini. Ketika krisis iklim mengancam dan ruang sosial semakin terfragmentasi, modal sosial terbaik kita ada pada gotong royong, penghormatan pada alam, dan pendidikan yang memanusiakan manusia.
Dari bumi Gunungkidul, sebuah pesan kuat dideklarasikan. Kita boleh terbang setinggi apa pun menuju modernitas, namun pastikan akar kita tetap tertanam kuat di dalam tanah lahir. Karena hanya dengan cara itulah, kita bisa tetap tegak berdiri.